MUWALAT (WALIY)

Juli 4, 2007 at 10:09 pm (Akhlak, Akidah, Dakwah, Fiqh, Hikmah, Renungan, Tafsir Al Quran)

Bolehkah seorang muslim menjadikan orang non muslim menjadi walinya? Adakah kondisi yang membolehkan terjadinya perwalian kepada orang non muslim?

Muwalat artinya menjadikan seseorang sebagai wali (pemimpin/penolong). Ketika seorang muslim menjadi wali bagi muslim lainnya merupakan sesuatu yang seharusnya terjadi, namun jika seorang muslim menjadikan orang nonmuslim menjadi walinya, akan didapati penjelasan-penjelasan yang melarangnya. Beberapa peristiwa berikut memperkuat ketidakbolehan menjadikan orang nonmuslim menjadi wali:

Surat Ali Imran/3:28
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman akrab) diluar orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian maka tiada baginya sesuatu (pertolongan) dari Allah, kecuali kamu menjaga diri dari mereka sesuatu yang ditakuti.

Berkait dengan turunnya ayat di atas IbnuAbbas meriwayatkan bahwa saat Rasulullah saw keluar pada perang Ahzab, Ubadah bin Shamit mengatakan bahwa ia mempunyai 500 orang teman Yahudi dan mengusulkan kepada Nabi untuk mengajak mereka menghadapi musuh bersama supaya dapat mengalahkan mereka, lalu Allah menurunkan ayat tersebut.

Surat Al Maidah/5:51
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan orang-orang yahudi dan orang-orang nashrani sebagai wali (kawan setia), sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barang siapa menjadikan mereka sebagai wali, maka ia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk orang-orang yang dlalim

Berkait dengan ayat diatas, Imam Baihaqi meriwayatkan bahwa ada 2 orang yang telah mengadakan perjanjian setia dengan Bani Qainuqa’ yaitu Abdullah bin Ubay bin Salul dan Ubadah bin shamit. Pada saat Bani Qainuqa’ memerangi Rasulullah saw, Abdullah bin Ubay tetap memegang teguh perjanjiannya dengan Bani Qainuqa’ sedangkan Ubadah bin shamit melepaskan perjanjian itu dan menyatakan kesetiaannya kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat tersebut.

Hadits Riwayat Muslim
Ada seorang laki-laki yang terkenal pemberani dan suka menolong menemui Rasulullah saw dan berkata,’Saya datang untuk ikut Anda dan memperoleh harta (rampasan bersama) Anda’. Rasulullah saw berkata,’Apakah kamu mempercayai Allah dan RasulNya? Dia menjawab,’Tidak’. Rasulullah saw menjawab,’Kembalilah, saya tidak akan meminta pertolongan kepada orang musyrik’. Peristiwa ini terjadi sampai tiga kali, Rasulullah tetap memberikan jawaban yang sama dan terkhir orang itu menyatakan keberimanannya kepada Allah dan RasulNya barulah Beliau mengijinkan untuk mengikuti perang bersamanya.

Beberapa kejadian di atas jelas mentidakbolehkan menjadikan orang non muslim sebagai wali (penolong), namun pada situasi yang berbeda ada peristiwa yang membolehkan kita menjadikan orang non muslim sebagai wali (penolong).

Walaupun ada peristiwa yang menunjukkan bolehnya kita meminta tolong kepada orang-orang non muslim, namun hendaknya dilakukan dengan pertimbangan yang matang, yang dipastikan tidak akan membahayakan aqidah kita. Sebab ketika kita minta tolong kepada seseorang akan ada perasaan berhutang budi kepadanya, oleh sebab itu lebih dekatlah dengan orang muslim!

Dimuat Buletin Jum’at Hanif, pekan ke-2 September 2005

Tinggalkan komentar