IMAM SHALAT

Juli 12, 2007 at 8:58 pm (Akhlak, Akidah, Dakwah, Fiqh, Ghazwul Fikri, Hikmah, Nabi Muhammad SAW, Renungan, Sejarah, Tafsir Al Quran)


Siapakah yang berhak menjadi imam? Apakah makmum mendapatkan dosa jika imam melakukan kesalahan?

Imam (kepemimpinan) di masyarakat menjadi sesuatu yang diperebutkan, para calon pemimpin bersedia mengeluarkan sebagaian hartanya dengan harapan akan terpilih sebagai imam. Keinginan menjadi imam ini akan berkurang, jika mereka melihat beratnya amanah yang harus dipikul seorang imam. Salah satu diantara amanah seorang imam adalah dia akan menjadi teladan dan mengarahkan makmumnya kepada kebaikan sebagaimana dua ayat berikut:

Dan orang-orang yang berkata,’ Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa… (Al Furqan/25:74). Dan Kami jadikan diantara mereka itu imam (pemimpin-pemimpin) yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami … (As Sajdah/ :24)

Miniatur imam (kepemimpinan) dalam masyarakat Islam ada dalam konsep imam dalam shalat berjamaah. Beberapa hadits berikut akan memberikan gambaran tentang siapa yang berhak menjadi Imam dan apa keistimewaan yang akan diperolehnya:

Hadits Abu Mas’ud al Anshari ra bahwa ia menuturkan, Rasulullah saw bersabda,’Yang paling berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al Qur’annya. Kalau dalam Al Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang sunnah. Kalau dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau dalam berhijrah juga sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam.

Apabila datang waktu shalat, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan dan salah seorang diantara kalian yang paling tua usianya menjadi imam (R. Bukhari)

Dari dua hadits di atas dapat dilihat bahwa prioritas penentuan imam dalam shalat berdasar atas: kebaikan bacaannya, keahlian dibidang hadits, lebih dahulu hijrahnya, lebih dahulu masuk Islamnya, dan usianya. Prioritas ini menjelaskan bahwa orang yang bacaan qur’annya lebih bagus lebih berhak untuk menjadi imam walaupun usianya lebih muda.

Prioritas penentuan Imam di atas perlu mendapat perhatian agar Imam yang ditunjuk tidak sering melakukan kesalahan. Imam yang bacaannya kurang baik (salah) atau kurang faham sunnah, maka berkecenderungan melakukan kesalahan. Dosa karena kesalahan itu akan dipikulnya sendiri dan tidak dipikul makmumnya, sebagaimana hadits berikut: Para imam itu shalat demi kepentingan kalian. Kalau mereka benar, kalian (dan juga mereka) mendapatkan pahala. Tetapi kalau mereka (para imam), kalian tetap mendapatkan pahala sementara mereka mendapatkan dosa (R. Al Bukhari)

Seiring dengan besarnya seorang Imam, Rasulullah saw juga mengistimewakannya dengan cara mendoakannya. Seorang imam (shalat) itu memiliki tanggungjawab. Seorang muadzin itu adalah penjaga amanah. Ya Allah, berikanlah bimbingan kepada para imam tersebut, dan ampunilah dosa-dosa para muadzin itu (R. Abu Dawud) Insyaallah doa Rasulullah saw ini akan terijabahi untuk para Imam yang ikhlash dalam memikul amanah keimaman shalat.

Di kalangan ummat Islam tidak ada perebutan untuk menjadi imam shalat, tetapi masyarakat yang melakukan shalatlah yang menunjuknya menjadi imam. Jika imam shalat tidak diperebutkan, mengapa menjadi imam masyarakat diperebutkan?

4 Komentar

  1. dewantika said,

    thx 🙂

  2. data said,

    kalo yg jadi imam yg paling tua tapi dia suka melakukan syrik maka tidak sah trutama syrik dalam hal hukum

  3. Muqtafi said,

    terima kasih, teman-teman di jurusan kadang bingung kalau mau menentutkan imam shalat

  4. yudhier2l said,

    terimakasih,

    ini sangat membantu

Tinggalkan Balasan ke dewantika Batalkan balasan